Hal-hal Mengagetkan dari Temuan Nyaris Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

Hal-hal Mengagetkan dari Temuan Nyaris Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kaget saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun ketika menggeledah kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Penggeledahan itu terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Kejagung awalnya menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Kejagung kemudian melakukan pengembangan perkara dan mengamankan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, di Bali pada Kamis (24/10).

Setelah diperiksa di Kejati Bali, Zarof dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat menggeledah kediaman Zarof, para penyidik Kejagung pun menemukan hal mengagetkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hal-hal mengagetkan yang ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah kediaman Zarof Ricar:

Uang Tunai Hampir Rp 1 Triliun

Kejagung mengatakan total barang bukti yang disita dari Zarof berjumlah Rp 920 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan mata uang asing.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).Tumpukan duit yang disita Kejagung dari kediaman Zarof Ricar. Foto: Rifkianto Nugroho

Emas 51 Kg

Dia mengatakan penyidik juga menyita satu dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia seberat 50 gram, serta satu dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia masing-masing 100 gram dan tiga keping emas logam mulia masing-masing 50 gram. Barang bukti lainnya berupa dompet hitam berisikan satu keping emas logam mulia 1 Kg, satu plastik berisi 10 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 Kg. Jika dikonversikan ke uang, maka nilainya setara Rp 75 miliar.

“Emas batangan seberat 51 kilogram,” ucap Qohar.

Kagetnya Penyidik Kejagung

Dia mengatakan penyidik yang bertugas sampai kaget saat menemukan uang yang begitu banyak. Dia mengatakan penyidik tidak menduga akan menemukan uang sebanyak itu.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ucap Qohar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Source link

Post Comment

You May Have Missed