Masyarakat Tiga Kampung Datangi BPN Way Kanan Terkait HGU PT Karisma

Kedatangan mereka didampingi oleh anggota DPRD Provinsi Lampung asal Way Kanan Yozirizal dan diterima oleh Kepala BPN Setempat Saidah.
Menurut Kepala BPN Saidah memang HGU PT Karisma sudah Habis dan Pihak Perusahaan Melakukan Upaya memperpanjang Ijin HGU Kepada BPN Pusat dengan luasan 1.700 hektar, maka kewenangan BPN pusat untuk melakukan pengukuran dan BPN Way kanan Hanya mendampingi saja.
“Saya sudah sampaikam kepada BPN pusat memang ada permasalahan di lahan HGU tersebut utamanya ada klaim klaim dari masyarakat,” Kata ka BPN Way Kanan.
Namun karena keterbatasan pegawai maka pihal BPN tentunya agak sulit untuk mendata seperti permintaan BPN Pusat.
Sementara anggota DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menambahkan sesuai dengan penjelasan kepala BPN agar masyarakat dapat melakukan pendataan dengan benar dan akurat dan jangan sampai ada keributan internal masyarakat.
Usai menerima pesan baik dari kepala BPN Way Kanan maupun dari Anggota DPR Provinsi Lampung, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Post Comment